Harmoninews.com (Jakarta) – Atensi para Pencari berita ( jurnalistik) cukup besar pada sidang dugaan pelanggaran pemilu antara Polda Metro Jaya sebagai termohon dengan pemohon Andi Muliati yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Senin 26/8/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Tim kuasa hukum dari pemohon Andi Muliati merasa tidak puas dengan adanya SP 3 dari Polda metro jaya sehingga melakukan gugatan praperadilan terhadap pihak penyidik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan di kabulkan walaupun sudah dua kali persidangan tapi termohon tidak hadir yaitu penyidik Polda metro jaya .
Tim awak Media mewawancarai humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, SH di ruang kerjanya berujar bahwa sidang praperadilan yang ke-2 di tunda karena termohon Polda metro jaya tidak hadir sehingga hakim tunggal dapat menunda sidang , tetapi apa bila dalam kurun waktu yang sudah di sepakati termohon tidak hadir lagi maka menurut ketentuannya Hakim tunggal dapat melaksanakan sidang tanpa adanya termohon dengan kewenangannya Hakim tunggal dapat mengambil keputusan apakah gugatan pemohon di tolak atau di terima.
Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena adanya laporan dari pihak pemohon kepada caleg DPRI No urut 3 dari partai Demokrat ke Polda MetroJaya namun di dalam penyelidikan kepolisian tidak cukup bukti sehingga kasus ini di SP 3 oleh kepolisian.
Dalam keterangannya kepada awak media Daeng Herman yang mengaku sebagai sahabat Nurwaya mengatakan gugatan praperadilan yang di lakukan oleh pemohon terkesan sangat di paksakan padahal kasus ini sudah di hentikan oleh Polda Metro Jaya atau (SP3)karena tidak cukup bukti dan anggap sangat mengada-ada (tidak benar).
(M.NUR)