Harmoninews.com (Jakarta) – Senyuman membawa Luka Pedih ribuan korban kasus Asuransi WanaArtha Life kembali diuji. Anak pemilik WanaArtha Life, Rezanantha Pietruschka, ditangkap di California, Amerika Serikat, namun dilepaskan setelah membayar uang jaminan.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam Konferensi Pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Jumat (26/9/2025). Menurutnya, para tersangka kasus kejahatan ekonomi umumnya mempunyai kemampuan finansial yang kuat sehingga mereka selalu bisa mengajukan penangguhan penahanan.
“Pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang miskin, semua kaya raya, mereka bisa menyewa lawyer dan selalu berusaha berchallenge agar interpol red notice-nya gugur dan membawa hal kasusnya ke arah perdata bukan pidana.” jelas Untung.
Untung menegaskan Interpol Indonesia tidak tinggal diam. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan lembaga penegak hukum di Amerika Serikat, termasuk U.S. Department of Homeland Security, Immigration and Customs Enforcement (ICE), dan Federal Bureau of Investigation (FBI).
“Jangan kira kami hanya diam saja, tidak! Kami terus bekerja,” tegas Untung.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban WanaArtha Life, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP., ASKC, mendesak kepolisian dan Interpol Indonesia mempercepat proses penangkapan serta pemulangan para buronan.
“Para nasabah sudah menunggu pengembalian kerugian sekitar Rp15,9 triliun selama hampir empat tahun. Informasi penahanan anak pemilik asuransi di Amerika menjadi secercah harapan bagi klien saya,” kata Andry melalui pesan singkat, Sabtu (27/9/2025).
Andry menambahkan, aparat penegak hukum diharapkan segera menuntaskan pengejaran tiga DPO utama: Evelina Larasati Fadil Pietruschka (Direktur Utama PT Fadent Consolidated Companies), suaminya Manfred Armin Pietruschka (Komisaris), serta putra mereka, Rezanantha Pietruschka dan juga 4 orang lainnya yang masih berada dalam Wilayah Hukum Indonesia.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana nasabah WanaArtha Life, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15,9 triliun. Red notice Interpol pun telah diterbitkan atas nama mereka bersama 4 orang lainnya yang masih berada di Indonesia.
“Negara Harus Hadir! Tiga buronan ini harus segera dibawa pulang dan dimintai pertanggungdimintai serta 4 tersangka lainnya agar para korban mendapatkan kembali hak-haknya.” pungkas Andry Christian dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm.
Andry Christian, menilai adanya dugaan Permainan Mafia Peradilan dalam kasus WanaArtha ini, bukan hanya yang melarikan diri ke Luar Negeri, tetapi tersangka 4 tersangka yang masih berada di Indonesia pun sampai saat ini belum P21 dan persidangan tertunda dengan beragam alasan dari aparat hukum.
Intinya NEGARA HARUS HADIR untuk MEMBERIKAN KEADILAN, KEPASTIAN dan KEMANFAATAN HUKUM kepada seluruh korban Asuransi WanaArtha, tutup Andry Christian, lawyer yang pernah mendampingi Klien Kebon Sawit terbesar di Indonesia dengan kerugian 1.9 Triliun rupiah dan mendampingi Guruh Soekarnoputra tahun 2023 dalam kasus Eksekusi Rumah Peninggalan Ir. Soekarno.
M.NUR