Harmoninews.com (Tangerang Selatan) – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan toko kosmetik Dan+Dan di wilayah Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat siang, 18 Juli 2025.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Korban, atas nama Mazmur Prisma Tarigan, memarkirkan sepeda motornya—sebuah Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi B 6766 WSK tahun 2018—di depan toko dalam kondisi terkunci. Namun, korban secara tidak sengaja meninggalkan kunci tergantung di motor.
Saat hendak menggunakan motornya kembali untuk membeli makan, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Ciputat Timur. Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP /B/133/VII/2025/SEKCIPTIM/RESTANGSEL/PMJ, tanggal 18 Juli 2025.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin oleh IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H. bersama anggota opsnal segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penelusuran di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS alias Jalak, Bin CC.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian tersebut,” jelas Kompol Bambang.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun saksi-saksi yang turut dimintai keterangan dalam kasus ini antara lain:
1. Sarep Margareta Br Tarigan
2. Ahnas
3. Akmal Hakim
Kapolsek Ciputat Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
M.NUR