Harmoninews.com (JAKARTA) — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial KH (65) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan tetangga pelaku, seorang remaja perempuan berinisial NR (16) yang tinggal di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban, Maryam, pada Rabu (1/10/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SP/Sidik/556/X-2025.
“Tersangka kami tangkap setelah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan sejak awal tahun 2025 hingga Senin (29/9/2025),” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sriyatmini, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).
Sriyatmini yang didampingi Kasie Humas AKP Teta menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban yang merupakan tetangganya. KH diketahui memiliki warung di depan rumahnya dan sering mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta makanan.
“Berdasarkan pengakuan korban, tersangka beberapa kali melakukan perbuatan tersebut di rumahnya. Pada bulan April 2025, korban bahkan sempat diperiksa di salah satu klinik di wilayah Cakung, dan dokter sempat mengingatkan bahwa korban berpotensi hamil,” kata Sriyatmini.
Korban Dinyatakan Hamil
Kecurigaan muncul ketika ibu korban menyadari perubahan fisik anaknya yang tampak membesar pada September 2025. Setelah dibawa ke puskesmas, korban dinyatakan hamil.
“Ketika ditanya, korban akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah KH, tetangganya sendiri,” ujar Sriyatmini.
Upaya ibu korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Pelaku justru menolak bertemu. Akhirnya, Maryam melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Rabu sore (1/10/2025).
Tak lama setelah laporan dibuat, polisi bergerak melakukan pencarian. KH sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di bawah kandang ayam, namun akhirnya berhasil diamankan petugas.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu setel pakaian milik korban dan tersangka, serta hasil pemeriksaan psikologis korban.
“Kami juga telah memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban. Saat ini, proses penyidikan sudah berjalan dan kami akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk tahap P21,” jelas Sriyatmini.
Dalam pemeriksaan, KH mengaku melakukan perbuatannya karena “memiliki rasa” terhadap korban dan mengaku jarang berhubungan dengan istrinya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai prosedur,” tegas Sriyatmini.
(M.NUR)