Harmoninews.com (JAKARTA) — Polres Metro Jakarta Timur memaparkan deretan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi sepanjang November hingga awal Desember 2025. Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi utama Polres Metro Jakarta Timur, Senin (8/12/2025).
AKP. Sri Yatmini Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menegaskan, pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga di Jakarta Timur, agar segera melapor melalui hotline 110 jika melihat atau mengetahui adanya dugaan kekerasan anak. Layanan ini gratis dan akan segera kami tindak lanjuti,” kata Sri.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuat laporan palsu serta melampirkan identitas, nomor telepon, dan alamat yang jelas agar proses penanganan bisa cepat dilakukan.
Kasus Pengguguran Janin 8 Bulan
Sri memaparkan salah satu kasus terbaru yang terjadi pada 2 November 2025. Seorang perempuan berinisial SA nekat menggugurkan kandungannya yang berusia delapan bulan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. SA diduga menelan 50 butir obat penggugur kandungan yang dibeli secara daring.
Bayi yang gugur kemudian dimasukkan ke dalam ember bekas cat.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 80, 77A, atau 76B, serta Pasal 346 dan 351 KUHP dengan ancaman pidana 16 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah ibu kandung,” ujar Sri.
Kekerasan Brutal oleh Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Matraman
Kasus lain terjadi pada 25 November 2025 di Matraman. Seorang anak perempuan berusia 6 tahun menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan ibu kandung dan ayah tirinya.
Sri menjelaskan, kedua pelaku cemburu karena merasa perhatian sang ibu lebih banyak tertuju pada anak tersebut.
“Kekerasan dilakukan secara brutal hingga korban mengalami luka cukup serius. Korban sudah berada di rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikologis,” ucap Sri.
Ibu kandung berinisial OS dan ayah tiri berinisial TS dijerat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara ditambah sepertiga karena relasi kuasa, serta denda Rp 30 juta. Keduanya telah ditahan sejak 23 November 2025.
Pengeroyokan Anak Usia 4 Tahun di Makasar
Pada November hingga 4 Desember 2025, Polres Jaktim juga menangani kasus pengeroyokan anak usia empat tahun di kawasan Cipinang, Makasar, Jakarta Timur. Pelaku adalah ibu kandung dan ayah tiri korban.
Korban mengalami luka serius, termasuk dua gigi yang copot karena penganiayaan menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian.
Pelaku ayah tiri berinisial TS dan ibu kandung NR dijerat Pasal 76D dan 80 Undang-undang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 dan 170 KUHP. Ancaman hukuman diperberat karena pelaku merupakan orang yang memiliki relasi kuasa terhadap anak.
Ruda Paksa terhadap Anak 16 Tahun oleh Residivis Narkoba
Kasus lainnya terjadi di Bali Mester, Jatinegara. Seorang anak perempuan 16 tahun berinisial AFM dirudapaksa oleh ATH, residivis kasus narkoba. Perbuatan itu dilakukan sejak Oktober hingga 2 Desember 2025.
Sebelum memperdaya korban, pelaku terlebih dahulu memberikan minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri.
Pelaku dijerat Pasal 76D dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena tersangka residivis, serta denda minimal Rp 5 miliar.
Pelecehan Anak oleh Ayah Tiri Sejak 2022
Di Kramat Jati, seorang ayah tiri berinisial DS ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 18 tahun berinisial KM. Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2023.
Tersangka melakukan pelecehan dengan memeluk, mencium, dan menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban. Aksi itu akhirnya terungkap setelah dipergoki ibu kandung korban.
DS ditahan sejak 2 Desember 2025 dan dijerat ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah dua pertiga masa hukuman karena pelaku memiliki relasi kuasa, serta denda Rp 5 miliar.
Ayah Tiri Residivis Cabuli Anak Usia 8 Tahun
Kasus terakhir yang diungkap ialah pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun berinisial SBA di Makasar, Jakarta Timur. Pelaku adalah ayah tiri korban, AT, yang merupakan residivis dua kali.
Aksi pelecehan dilakukan sejak 2024 hingga November 2025.
“Modusnya, pelaku melakukan tindakan cabul dengan cara menjilat alat kelamin korban dan tindakan tidak senonoh lainnya,” kata Sri.
AT dijerat hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena relasi kuasa dan status residivis, disertai denda Rp 5 miliar.
Ajak Masyarakat Tidak Diam
Di akhir konferensi pers, AKP. Sri Yatmini mengapresiasi warga dan ketua RT yang sigap dalam melaporkan kasus-kasus tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa pelaporan cepat dari lingkungan sekitar sangat membantu penyelamatan anak.
“Kami memohon peran serta masyarakat. Jika ada kejadian, segera laporkan ke hotline 110. Kami siap memberikan pelayanan cepat dan tepat,” ujarnya.
(M.NUR)
