Gara-gara HP, Warga Ditusuk! Polsek Johar Baru Ringkus Pelaku Penganiayaan Keji

Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru berhasil meringkus seorang remaja berinisial H (18) yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal yang berujung penusukan terhadap seorang pria paruh baya, DJJ (58), di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat malam, 26 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jl. Kawi-kawi Atas, Johar Baru. Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri setelah mencoba melerai keributan yang melibatkan anaknya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa keributan bermula dari perselisihan antara pelapor dan pelaku terkait sebuah ponsel yang dipinjam oleh adik pelapor.

“Kami sudah mengamankan pelaku berinisial H (18) yang diduga kuat melakukan pemukulan dan terlibat dalam pengeroyokan. Kejadian ini dipicu oleh pertengkaran soal handphone yang berujung pada tindakan kekerasan,” kata Susatyo, Selasa (7/10/2025) malam.

“Kami masih memburu pelaku lain, termasuk pelaku penusukan berinisial T (17). Kasus ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan proses secara hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa korban awalnya hanya berusaha melerai pertikaian yang terjadi di depan rumahnya. Namun justru menjadi sasaran kekerasan yang lebih parah.

“Dua pelaku awal, H dan T, datang ke rumah pelapor mencari adiknya. Setelah cekcok mulut, mereka langsung memukul pelapor. Tak lama, teman-teman pelaku datang dan melakukan pengeroyokan. Ayah pelapor yang mencoba melerai justru ditusuk oleh T,” ujar Saiful.

Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat mendapat perawatan akibat luka tusuk cukup serius.

Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari saksi, polisi berhasil melacak keberadaan H. Ia ditangkap pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 16.30 WIB, di Kramat Jaya, Johar Baru.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain dan mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan,” kata Saiful.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika terbukti melakukan penganiayaan berat, mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau lebih.

“Kami mengingatkan generasi muda untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Apalagi sampai melibatkan senjata tajam. Ini peringatan keras bahwa tindakan brutal akan ditindak tegas,” tutup Kapolres Susatyo.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

M.NUR

Tuliskan Komentar