Diskusi 4 Pilar Kebangsaan Bersama H. Nasril Bahar, SE Tentang Pentingnya Persatuan Untuk Ummat

Harmoninews.com, Binjai- Nasril Bahar Sosialisasi empat Pilar Kebangsaan diantaranya Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pada kesempatan itu, dipaparkan mengenai pengamalan Pancasila dalam berkehidupan bermasyarakat. Ia menilai, sebagai ideologi bangsa, Pancasila mampu membangun dan memberdayakan masyarakat untuk kesejahreraan Indonesia. Kamis (1/08/24).

Disampaikan Nasril, Bangsa Indonesia baru saja melaksanakan Pemilu 2024 untuk pemilihan calon presiden maupun calon anggota legislatif, dimana di dalam proses pelaksanaannya pada waktu itu ada gejolak pertentangan dalam perbedaan pilihan di tengah masyarakat. Semua itu, tidak bisa berjalan baik tanpa adanya semangat persatuan. Dengan demikian, semangat persatuan-lah yang harus menjadi bingkai dalam pertarungan elektoral, karena nanti yang memenangkan pemilu, siapa pun itu akan mengedepankan kepentingan rakyat dan tidak ada yang mungkin bergerak sendiri-sendiri.

Menurutnya, sosialisasi 4 pilar ini penting dan harus terus digelorakan. Pasalnya, keberadaan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan landasan untuk persatuan, kesatuan dan keberagaman bangsa Indonesia.

“Supaya masyarakat Kota Pekalongan memandang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal tidak hanya sebagai slogan saja tetapi pengikat negara kita, juga sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana salah satu butirnya berisi Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai kunci kebahagian hidup di dunia dan akhirat, tandasnya.

Karena itu katanya, kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sangat penting, sebagai pondasi, filsafat, pikiran yang mendalam, pandangan hidup dan pemersatu bangsa. Sehingga UUD Negara Republik Indonesia 1945 sabagai hukum dasar yang mengatur empat hal yang terpenting, yakni prinsip kedaulatan rakyat dan Negara hukum, kedua pembatasan kekuasaan organ-organ Negara, ketiga mengatur hubungan antar lembaga-lembaga Negara, dan ke empat mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga Negara dengan warganya. “UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi, serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara pilar ke tiga Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI) adalah pilihan bentuk Negara. Dimana dalam sidang BPUPKI yang membahas rancangan UUD, mengenai pilihan bentuk Negara. Ada anggota yang mengusulkan bentuk Negara Kesatuan (uniterisme) dan ada yang mengusulkan bentuk Negara Serikat (Federalisme).

Dari risalah sidang BPUPKI, tercatat ada 17 (tujuh belas) orang yang mengusulkan Negara Kesatuan (Uni), dan ada 4 (empat) orang yang mengusulkan Negara Federal. “Dipilihnya Negara Kesatuan oleh Anggota BPUPKI, dikarenakan Negara Kesatuan dianggap lebih menjamin persatuan yang kuat. Sedangkan bentuk Negara Federasi adanya syarat membentuk beberapa Negara bawahan terlebih dahulu, sebelum membentuk Negara Rebuplik Indonesia Serikat sebagai Negara atasan,” paparnya.
Karena itu, sambungnya, bentuk Negara Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945, yakni Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik, Pasal 1 ayat (1). Sebab, NKRI merupakan bentuk Negara yang dipilih sebagai komitmen bersama para pendiri bangsa.

Karena Negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya Negara Indonesia, dan dipandang paling penting dan tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk, ditinjau dari berbagai latar belakang.

“Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang hanya mempunyai satu pusat pemerintahan yang mengatur seluruh daerah, dan tidak ada Negara dalam Negara, satu kepala Negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah Negara bersangkutan,” terangnya.

Selanjutnya pilar ke empat Bhinneka Tunggal Ika, adalah berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika oleh pendiri bangsa diberikan penafsiran baru, karena dinilai relevan dengan keperluan strategis bangsa Indonesia. Yang memiliki makna, walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, budaya, adat bahasa dan lain sebagainya, namun tetap satu kesatuan sebangsa dan setanah air.