Bawa Sajam untuk Tawuran, Pria 22 Tahun Diciduk Tim Presisi Polres Jakarta Timur

Harmoninews.com (JAKARTA) – Tim Presisi Polres Metro Jakarta Timur bersama Tim Presisi Polsek Kramat Jati berhasil meringkus seorang pria berinisial Ma (22) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis cocor bebek pada Sabtu (16/8/2025) dini hari.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 03.10 WIB, saat petugas tengah melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur. Pria tersebut ditangkap sebelum sempat melakukan aksi tawuran.

Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Kramat Jati pada Jumat (22/8/2025) sore, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kramat Jati AKP P.H. Siahaan, SH., MH.

Beli Sajam dari Media Sosial

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk ikut dalam aksi tawuran. Senjata jenis cocor bebek berwarna merah dengan gagang kayu itu dibeli secara daring melalui media sosial.

“Pelaku membawa senjata tajam dengan maksud untuk tawuran. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengaku membeli senjata tersebut dari media sosial,” ujar AKP Siahaan.

Senjata tajam yang dibawa pelaku diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Ma dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

“Untuk pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Siahaan.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang meresahkan dan membahayakan keselamatan umum.

M.NUR

Tuliskan Komentar