Harmoninews.com (JAKARTA) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur, berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu yang berdekatan. Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar ditangkap di lokasi berbeda dengan modus serupa, yakni transaksi tanpa tatap muka melalui aplikasi perpesanan.
Kapolsek Kramat Jati, AKP PH Siahaan, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial PPC bin A. Pelaku kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Datuk Tunggara 1, RW 014, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Pelaku menggunakan modus transaksi melalui WhatsApp, kemudian lokasi pengambilan barang dikirim dalam bentuk peta digital (maps). Barang diletakkan di titik tertentu, lalu difoto dan dikirim kepada pembeli tanpa harus bertemu langsung,” kata AKP PH Siahaan kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Dari hasil penggeledahan pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik bening berisi sabu seberat 5,31 gram, satu unit ponsel Samsung, timbangan digital, serta satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi sekitar 300 plastik kecil siap pakai.
PPC mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sebanyak tiga kali. Dalam setiap transaksi, pelaku mengedarkan sabu sekitar 5 gram.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Kapolsek.
Pelaku Kedua Ditangkap di Bintaro
Dalam pengungkapan kasus lainnya, tim Buser Polsek Kramat Jati juga mengamankan tersangka berinisial PR di Jalan Bintaro RT 07/RW 10 Nomor 7, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah diarahkan ke kediamannya, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam wadah deodoran warna hitam.
“Barang bukti yang kami temukan antara lain satu klip plastik sedang berisi sabu seberat 3,93 gram, satu klip plastik kecil berisi sabu seberat 3,1 gram, satu timbangan digital, dan satu unit handphone merek Realme,” kata AKP PH Siahaan.
Modus operandi PR serupa dengan PPC, yakni melakukan transaksi melalui WhatsApp dan pembayaran via aplikasi dompet digital. Barang kemudian ditaruh di lokasi tertentu dan dikirimkan fotonya kepada pembeli, sehingga tidak terjadi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Terhadap pelaku PR, ancaman hukuman sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pidana penjara maksimal 20 tahun,” tambah Kapolsek.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik dua kasus tersebut.
M.NUR