Unit Reskrim Beraksi! Pencuri Berat Ditangkap di Tengah Pemukiman Warga

Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Unit Reskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kejahatan. Seorang pria berinisial S (25), berhasil diamankan setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di kediaman pelaku di Gg. Mantri II No.143, RT 005 RW 006, Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat. Aksi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Budi Setiadi, S.H bersama personel Unit Reskrim lainnya.

Kronologi penangkapan berawal dari laporan warga atas kejadian pencurian yang terjadi pada 22 Juni 2025 di Jl. Kemayoran Barat IV No.03, dengan korban melaporkan kehilangan barang berharga secara tidak wajar. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku sempat buron selama beberapa minggu. Berkat kerja keras tim di lapangan, yang bersangkutan berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar IPTU Budi.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pihaknya terus mengintensifkan pengamanan wilayah dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.

“Ini bukti nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Senada, Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiyansyah menambahkan bahwa Unit Reskrim akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

M.NUR

Tuliskan Komentar