Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Sita Sebelas Paket Siap Edar

Harmoninews.com (TANGERANG) – Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba dengan barang bukti sabu seberat bruto 9,27 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZA (55) dan SH (36). Keduanya diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial SH. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga petugas bergerak menuju rumah SH dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kedua, petugas kembali menemukan barang bukti sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut memang diperjualbelikan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu dengan total berat bruto 9,27 gram, timbangan digital, plastik klip kosong untuk pengemasan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 1 tentang penyesuaian pidana jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 9,27 gram oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dapat menyelamatkan kurang lelebi 55 Jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 6 jiwa manusia.

M.NUR

Tuliskan Komentar