Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Aksi nekat dua pelaku jambret yang menyasar seorang anggota Polwan berakhir tragis. Dalam waktu singkat, keduanya dilumpuhkan oleh Tim Buser Presisi Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melalui respon cepat dan gerak cepat di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 19.30 WIB di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban, Polwan berinisial NH (21), saat itu tengah memegang ponsel iPhone 13 warna pink ketika dua pelaku datang dari arah belakang dan merampasnya dengan cepat.
Pelaku pertama berinisial FR (24), warga Kebon Melati, berperan sebagai pengemudi motor sekaligus eksekutor perampasan. Sementara pelaku kedua, DFN (28), warga Kramat Senen, berperan sebagai pendamping dalam setiap aksi kejahatan. Korban yang tidak terima atas kejadian itu segera membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, langsung menginstruksikan jajaran Sat Reskrim untuk bergerak cepat.
“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat,” tegas Kombes Susatyo, Rabu (18/6/2025).
FR ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Satu jam berselang, DFN juga berhasil dibekuk di kawasan Kramat Pulo, Senen. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.
“FR mengaku hasil jambret hp milik polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.
“FR mengaku telah melakukan aksi jambret lain nya di Empat lokasi :
1. HP Samsung A13 di Jalan Binus, Jakarta Barat (April 2025)
2. HP Infinix di Jalan Benhil, Jakarta Pusat (9 Mei 2025)
3. HP Infinix di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (3 Juni 2025)
4. iPhone 12 di Benhil, Jakarta Pusat (15 Juni 2025)
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan jalanan dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui terjadi nya tindak pidana.
“Segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110. Kami siap melindungi masyarakat dengan respon cepat,” tutup Susatyo.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR