Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polres Metro Jakarta Timur Hentikan Penyidikan Mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewengko

Harmoninews.com (Jakarta) – Meninggalnya Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewengko (22) yang tewas di Kampus dan viral beberapa waktu lalu, hingga menjadi pertanyaan masyarakat, akhirnya terjawab sudah, dimana Polres Metro Jakarta Timur setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa sakti, serta didukung para Ahli di berbagai bidang keilmuan, dan dari hasil otopsi tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan, serta tidak ditemukan unsur pidana, akhirnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, didampingi Kasat Reskrim dan Tim Forensi Rumah Sakit Polri menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana, sehingga preses Penyidikan dihentikan.

Dalam jumpa PERS, Kamis 24 April 2025, Dokter Spesialis Forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Arfiani Ika Kusumawati menjelaskan, saat itu Kenzha mengonsumsi alkohol berlebihan. “Alkohol yang dikonsumsi oleh korban itu ditemukan dalam dosis yang sangat tinggi di lambung, tetapi dosisnya sangat rendah di darah, Ini berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar yang menurunkan kesadarannya”.

Alkohol yang dikonsumsi Kenzha tidak langsung memicu kematian korban, tetapi menurunkan kesadaran ketika berjalan. Pada hari kejadian, usai mengonsumsi alkohol, Kenzha berjalan setengah sadar dan terjatuh, seseorang yang dalam kesadaran penuh akan segera bangun ketika terjatuh. Namun, berbeda dengan orang yang kehilangan kesadaran. Dia tidak bisa bangun seperti orang kalau tidak dalam kondisi pengaruh alkohol tinggi.

kami tidak menemukan adanya kelainan atau penyakit pada organ dalam yang berpotensi menyebabkan kematian, alkohol tidak bersifat mematikan secara langsung, kadar alkohol atau etanol dalam darah tidak mencapai dosis letal dengan demikian alkohol tidak menjadi penyebab kematian secara langsung namun berperan sebagai faktor kontribusi yang mempercepat terjadinya kematian, melalui akibat positif tubuh tertentu, atau kita sebut dengan asfiksia postural, setelah korban mengalami penurunan kesadaran kondisi tersebut bisa diperberat oleh adanya cedera kepala yang diderita oleh korban, yang diperkirakan saat terjatuh, ungkap dr. Arfiani.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers tersebut menegaskan, bahwa dalam tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan, hasil penyelidikan menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan sakit-saksi, keterangan ahli pidana dan keterangan ahli kedokteran Forensik yang diperkuat dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polri, maka hasil dalam gelar perkara telah memutuskan terhadap laporan polisi nomor LP/B/794/ 2025/SPKT dari Polres Metro Jakarta Timur serta dari Polda Metro Jaya tanggal 5 Maret 2025, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan, dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu penyelidikan akan menghentikan, proses Penyelidikan dan akan melengkapi administrasi, tegasnya.

M.NUR

Tuliskan Komentar