Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Dalam upaya meningkatkan keamanan lingkungan melalui tertib administrasi kependudukan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Tinggi bersama pihak Dukcapil melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi tamu wajib lapor di wilayah RW 08, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung di Gedung Interaksi Masyarakat RT 07/08, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Hadir dalam kegiatan ini Aipda Tangguh selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Tinggi bersama Sanda dari Dukcapil Kelurahan Tanah Tinggi.
Dalam kegiatan sambang tersebut, petugas bertemu dengan para pengurus wilayah, di antaranya Ketua RW 08 Sdr. Fayakun, Ketua RT 12/08 Sdr. Umang, Ketua RT 06/08 Sdri. Rina, Ketua RT 17/08 Sdri. Titin, serta Ketua RT 07/08 Sdr. Yudi.
Petugas memberikan imbauan penting terkait kewajiban tamu yang menginap untuk melapor dalam waktu 1×24 jam kepada pengurus RT/RW setempat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pendataan warga serta sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat dalam melaporkan keberadaan tamu sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan lingkungan. “Tertib administrasi menjadi salah satu kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat harus terus diperkuat. “Kami mengajak seluruh warga untuk disiplin dalam aturan tamu wajib lapor serta aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi Call Center 110, Polsek Johar Baru, atau Bhabinkamtibmas setempat apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR
