Sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur Berjalan Aman dan Kondusif, Polisi Kerahkan 181 Personel

Harmoninews.com (Jakarta Timur) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks dengan terdakwa Dr. Kanjeng Radenmas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, Senin (5/10/2026).

Untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan tertib, Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Cakung dan jajaran melakukan pengamanan serta monitoring di lingkungan PN Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno, Penggilingan, Cakung.

Pengamanan diawali dengan apel arahan dan pengecekan (AAP) yang dipimpin Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra, S.I.K., M.H. Sebanyak 181 personel dilibatkan dalam pengamanan, terdiri dari 8 personel Pam Obvit Polda Metro Jaya serta 173 personel Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek jajaran.

Dalam arahannya, Kompol Andre menekankan agar seluruh personel mengedepankan sikap humanis dan profesional selama melaksanakan tugas.

“Laksanakan pengamanan dengan penuh tanggung jawab, tetap humanis dan jangan mudah terpancing emosi. Utamakan pelayanan serta jaga situasi agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Andre.

Personel kemudian menempati ploting masing-masing untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan selama proses persidangan berlangsung.

Sekitar pukul 08.44 WIB, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa memasuki ruang sidang utama. Selanjutnya pada pukul 08.45 WIB, terdakwa Roy Suryo memasuki ruang persidangan. Sidang kemudian dibuka untuk umum oleh majelis hakim pada pukul 09.03 WIB.

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan tanggapan terhadap perlawanan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa. JPU pada pokoknya menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formal dan materiil serta meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa.

JPU juga meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Pembacaan tanggapan JPU selesai sekitar pukul 12.08 WIB. Sidang kemudian ditutup pada pukul 12.11 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda putusan sela.

Usai persidangan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menggelar konferensi pers di halaman PN Jakarta Timur. Sementara itu, personel kepolisian melaksanakan apel konsolidasi untuk memastikan seluruh rangkaian pengamanan telah selesai dengan situasi tetap aman dan terkendali.

Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra mengatakan, pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian untuk memastikan seluruh pihak yang hadir dapat mengikuti proses persidangan dengan aman dan tertib.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. Kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Polisi juga mengajak masyarakat yang berada di sekitar PN Jakarta Timur untuk tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati jalannya proses persidangan sesuai ketentuan hukum.

M.NUR

Tuliskan Komentar