Harmoninews.com (Jakarta) 27 Juli 2026 – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 716,20 hektare di Desa Caruy, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana perkara koneksitas tersebut digelar Dilmilti II Jakarta, Senin (27/7/2026).
Perkara ini berkaitan dengan penjualan aset milik PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) kepada PT Cilacap Segara Artha (PT CSA) dengan nilai transaksi sekitar Rp237 miliar. Persidangan dilaksanakan secara koneksitas karena perkara tersebut diduga melibatkan oknum prajurit TNI bersama warga sipil.
Pelaksanaan sidang di Dilmilti II Jakarta mempertimbangkan pangkat serta kedudukan para terdakwa yang bertugas di wilayah Jakarta.
Majelis hakim dipimpin oleh Marsekal Madya TNI Siti Mulyaningsih, S.H., M.H. *(Pangkat lokal)* sebagai Ketua Majelis, dengan Letnan Jenderal TNI Prastiti Siswayani, S.H., M.H. *(Pangkat Lokal)* dan Laksamana Madya TNI Nyoto Hindaryanto, S.H., M.H. *(pangkat Tituler)* sebagai hakim anggota.
Empat terdakwa dalam perkara ini terdiri atas Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, S.Sos., M.IP., Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, S.H., M.H., serta Suko Madyo Susilo dari unsur warga sipil.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Tinggi/Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan sejumlah alternatif pasal, antara lain Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 604 KUHP, Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 126 KUHP, serta Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Usai pembacaan surat dakwaan, kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun eksepsi.
Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa. Proses persidangan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
M.NUR
