Harmoninews.com (Tulungagung) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam membina warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara menyeluruh, termasuk bagi narapidana kasus terorisme. Hari ini, Senin (14/7), seorang narapidana tindak pidana terorisme atas nama Margono bin Narno Atmojo (alm) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan dinyatakan bebas bersyarat.
Pembebasan Margono dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025. Margono mulai menjalani pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022. Selama masa pembinaan, ia menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta partisipasi aktif dalam program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Lapas bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris.
Salah satu indikator keberhasilan pembinaan Margono adalah keputusannya untuk mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 13 Maret 2025. Tidak hanya itu, selama menjalani masa hukuman, ia juga dikenal mengajarkan baca Al-Qur’an dan menjadi mengaji bagi sesama WBP lainnya dengan didampingi oleh pamong napiter.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari proses pemasyarakatan yang akuntabel dengan program pembinaan yang terukur.
“Margono telah melalui proses pembinaan dengan baik. Ia menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif, bahkan berperan dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas. Ini menjadi bukti bahwa program deradikalisasi dan pembinaan yang kami jalankan memberi dampak nyata. Kami berterima kasih atas dukungan para pihak diantaranya : BNPT, Densus, Polres, Kodim, BIN, dan Pemerintah Kabupaten. Tentu, pembebasan bersyarat ini juga tidak lepas dari penilaian objektif dari berbagai pihak terkait,” ujar Ma’ruf.
Lebih lanjut, Kalapas menambahkan bahwa setelah bebas, Margono akan dibimbing dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan integrasi, Margono selanjutnya akan didampingi dan dibimbing oleh Bapas Klaten. Pendampingan ini penting agar klien pemasyarakatan tetap konsisten menjalani kehidupan yang baik dan produktif di tengah masyarakat,” pungkas Ma’ruf.
M.NUR