Harmoninews.com, Jakarta – Satpol PP Kecamatan Kramat Jati bersama unsur Tiga Pilar dan tokoh masyarakat melakukan mediasi terkait keributan yang terjadi antara warga RW 09 Cawang dengan pengusaha warung lapo/warkop di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Minggu (17/5/2026) malam.
Kegiatan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian ketenteraman serta ketertiban umum tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dimonitor langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Kramat Jati.
Mediasi digelar di Kantor RW 09 Cawang mulai pukul 18.00 WIB dengan melibatkan anggota Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, Kapolsek Kramat Jati, Bimaspol, Dinas Perhubungan, Ketua RW, tokoh masyarakat, hingga pemilik warung lapo yang menjadi sorotan warga sekitar.
Keributan dipicu keluhan warga terkait aktivitas live musik dan operasional warung yang disebut berlangsung hingga larut malam sehingga menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Warga juga menyoroti penggunaan bahu jalan untuk aktivitas usaha yang dinilai menghambat ketertiban kawasan Jalan Mayjen Sutoyo.
Dalam proses mediasi tersebut, warga RW 09 Cawang menyampaikan tuntutan agar tidak ada lagi aktivitas musik di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo yang berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan. Selain itu, warga meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan kembali melalui mediasi resmi di tingkat Kelurahan Cawang.
Menanggapi hal tersebut, pihak pengusaha warung lapo menyatakan bersedia mengikuti aturan lingkungan, di antaranya tidak menurunkan meja hingga ke bahu jalan dan tidak memutar musik melewati pukul 00.00 WIB.
Kegiatan mediasi berlangsung aman dan kondusif dengan kondisi cuaca cerah. Aparat berharap hasil kesepakatan tersebut dapat menjaga situasi tetap tertib serta menciptakan hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar RW 09 Cawang.
