Satpol PP Duren Sawit Sita 127 Botol Miras dari Dua Toko

Harmoninews.com (JAKARTA) — Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, bersama TNI dan Polri menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), Sabtu (22/8/2026) malam.

Dalam razia tersebut, petugas menyita 127 botol minuman beralkohol dari dua toko yang kedapatan menjual miras.

Kepala Satuan Pelaksana Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jamal, mengatakan penertiban dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas penjualan miras kepada remaja serta menerima laporan masyarakat.

“Malam ini kita penertiban karena adanya temuan penjualan miras di salah satu kelontong dan juga pembelinya masih anak-anak remaja yang timbulnya tawuran, mengganggu warga,” kata Jamal.

Sebanyak 50 personel diterjunkan dalam razia tersebut. Petugas gabungan kemudian mengamankan seluruh minuman beralkohol yang ditemukan.

Jamal menyebut peredaran miras dikhawatirkan memicu tawuran dan berbagai gangguan ketertiban masyarakat.

“Totalnya malam ini kita sita minuman beralkohol sebanyak 127 berbagai merek minuman keras,” ujarnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Kecamatan Duren Sawit untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur.

Jamal juga mengimbau warga melaporkan gangguan ketertiban umum melalui aplikasi TEMAN (Tentram Aman) Satpol PP.

Untuk laporan darurat di wilayah Duren Sawit, masyarakat dapat menghubungi 0877-7766-0073.

Tuliskan Komentar