Harmoninews.com (Tangerang) – Menindaklanjuti viralnya sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah akun @abouttng terkait dugaan tindak pungutan liar (pungli) di kawasan kuliner Pasar Lama, Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Tangerang segera melakukan penyelidikan cepat pada Rabu malam (20/8/2025).
Dari hasil penyelidikan di lokasi dan interogasi terhadap sejumlah pihak, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (35) alias Botik, yang disebut-sebut dalam video tersebut. Kepada petugas, AH mengakui bahwa ia adalah sosok yang terekam dalam video, namun membantah melakukan pemerasan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H., S.I.K, M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan adanya konten viral tersebut.
“Begitu video itu ramai diperbincangkan, tim gabungan segera kami turunkan ke lapangan. Prinsip kami jelas: setiap informasi masyarakat, apalagi yang beredar luas di media sosial, harus diverifikasi kebenarannya,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa peristiwa dalam video hanyalah percakapan biasa mengenai status sewa lapak, bukan tindakan pemerasan. Hal ini diperkuat oleh keterangan pedagang bakso bernama Mad Sari alias Madun, yang saat itu berbicara langsung dengan AH.
“Tidak ada pungli, kami hanya berbincang soal status sewa lapak. Tidak ada ancaman ataupun permintaan uang seperti yang dinarasikan di video,” jelas Madun dalam keterangannya.
Sementara itu, seorang saksi bernama Angga Maulana (22), pedagang es di kawasan Pasar Lama, mengaku sebagai pihak yang merekam video tersebut. Angga menambahkan narasi pribadi dalam video dan kemudian mengirimkannya ke akun Instagram @abouttng, hingga akhirnya viral.
“Saya hanya iseng menambahkan narasi. Ternyata video itu jadi viral dan membuat gaduh. Saya sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan dan sepakat menyelesaikan dengan cara kekeluargaan,” ujar Angga.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya telah menerima klarifikasi dari seluruh pihak terkait, dan menyatakan bahwa informasi dugaan pungli dalam video tersebut tidak benar.
“Hasil klarifikasi dan interogasi menunjukkan bahwa narasi dalam video itu tidak sesuai fakta. Meski demikian, kami tetap mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus menjaga kondusifitas di wilayah Pasar Lama dan wilayah hukum sekitarnya. Masyarakat juga diimbau melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan 110 atau kanal resmi kepolisian.
M.NUR