Jakarta Pusat – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Cempaka Putih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110. Pada Senin (13/7/2026) personel Polsek Cempaka Putih bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan adanya perselisihan dalam rumah tangga di kawasan Cempaka Putih Barat XIX RT 008/RW 013, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga melalui Layanan Polisi 110 terkait adanya keributan dalam rumah tangga yang mengakibatkan istri mengalami luka ringan pada bagian telinga akibat terkena sandal yang dilempar suaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cempaka Putih di bawah pimpinan Perwira Pengendali (Padal) Aiptu Susilo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan. Demi mencegah konflik berkembang lebih jauh, kedua belah pihak kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan mediasi.
Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Mereka memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum dan membuat surat pernyataan perdamaian sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri perselisihan. Selama proses penanganan, situasi berlangsung aman dan kondusif.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan polisi 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat merupakan komitmen kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Penanganan setiap permasalahan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan keselamatan para pihak serta penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan situasi yang dihadapi,” ujar Kapolres.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menambahkan bahwa kehadiran polisi di lokasi bertujuan untuk meredam konflik agar tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih membahayakan.
“Kami mengedepankan langkah-langkah humanis dalam menangani setiap laporan masyarakat. Dalam perkara ini, kedua belah pihak memilih menyelesaikan permasalahan secara damai dan telah membuat surat pernyataan perdamaian. Kami berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi awal untuk membangun hubungan keluarga yang lebih baik dan mencegah terulangnya perselisihan,” kata Kompol Pengky Sukmawan.
Polsek Cempaka Putih mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan di lingkungan keluarga maupun masyarakat serta menghindari segala bentuk kekerasan. Apabila terjadi tindak kejahatan, gangguan kamtibmas, atau situasi yang memerlukan kehadiran kepolisian, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Polsek Cempaka Putih atau menghubungi Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditangani oleh petugas.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR
