Harmoninews.com (Jakarta Pusat) — Dalam rangka penataan kawasan dan penegakan Peraturan Daerah, Polsek Sawah Besar melalui Bhabinkamtibmas Karang Anyar Aiptu Saepudin, melaksanakan kegiatan “Rabu Tertib” dengan menyasar para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jalan Karang Anyar Raya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi mulai pukul 09.00 WIB dan melibatkan unsur tiga pilar seperti Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Kasi Pemerintahan Kelurahan Karang Anyar, FKDM, dan PPSU. Petugas memberikan himbauan secara persuasif kepada pedagang agar tidak lagi menggunakan area publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan lalu lintas umum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan: “Kami mendukung penuh langkah-langkah preventif yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sawah Besar. Penataan kawasan publik adalah bagian penting dalam menciptakan kota yang tertib dan manusiawi. Penegakan Perda No. 8 Tahun 2007 ini harus dilakukan secara konsisten, namun tetap dengan pendekatan humanis kepada masyarakat.”
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menambahkan: “Dalam kegiatan Rabu Tertib ini, kami tidak hanya menertibkan, tapi juga mengedukasi masyarakat—khususnya para pedagang kaki lima—agar memahami pentingnya menjaga ketertiban umum. Kami imbau agar mereka tidak kembali menggunakan trotoar atau bahu jalan untuk berdagang.”
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan kawasan yang nyaman dan sesuai peruntukan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR