Polsek Pademangan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Sita Lebih dari 3 Kilogram Barang Bukti

Harmoninews.com (Jakarta Utara) – Jajaran Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan total barang bukti lebih dari tiga kilogram. Kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga, dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Pademangan, Rabu (18/2/2026).

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait paket mencurigakan di sebuah perusahaan ekspedisi di Jalan Ancol Barat VII, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Peristiwa bermula pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat petugas yang sedang melaksanakan piket menerima laporan dari petugas keamanan ekspedisi mengenai adanya kiriman paket mencurigakan yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan, petugas memastikan paket tersebut diduga berisi narkotika. Paket kemudian dipantau hingga tiba di kantor cabang ekspedisi di wilayah Jakarta Timur.
Sekitar pukul 16.30 WIB, seorang pria datang untuk mengambil paket tersebut. Saat pelaku keluar membawa paket, anggota kepolisian yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial D, berusia dewasa, berpendidikan terakhir SMP, dan berdomisili di Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain1 paket ganja seberat bruto 1.027,8 gram, 1 paket ganja seberat bruto 1.021,7 gram, 1 paket ganja seberat bruto 1.000,8 gram, 1 kotak teropong warna putih dibungkus plastik dan lakban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Navy B 5364 TKW, dan 1 unit handphone merek Infinix warna biru.

Total berat keseluruhan ganja yang diamankan mencapai lebih dari 3 kilogram.

Kapolsek menjelaskan, pelaku berperan sebagai kurir atau perantara yang bertugas mengambil paket narkotika yang dikirim dari luar daerah.

“Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial J untuk mengambil paket tersebut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan pelaku lain serta jaringan pengirim narkotika,” ujar Kompol Immanuel Sinaga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Pademangan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, khususnya melalui jasa pengiriman barang.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba,” tegasnya.

M.NUR

Tuliskan Komentar