Polsek Kramat Jati Ringkus Dua Pelaku Pencurian dalam Kasus Berbeda

Harmoninews.com (JAKARTA) – Polsek Kramat Jati, Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian dalam dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah Kramat Jati.

Penangkapan kedua pelaku tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/8/2025) sore.

Curanmor Bermodal Kunci L

Dalam kasus pertama, Unit Reskrim Polsek Kramat Jati menangkap seorang pria berinisial A yang nekat mencuri sepeda motor di Jalan Setia Kawan 3, RT 12/RW 04, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolsek Kramat Jati AKP P.H. Siahaan, SH,. MH., mengatakan, pelaku A beraksi seorang diri atau dikenal sebagai “single fighter”. Ia berjalan kaki untuk mencari target, dan menggunakan kunci leter L untuk membobol kendaraan dalam hitungan detik.

“Pelaku ini menggunakan kunci L dan dalam waktu lima detik bisa membawa kabur motor korbannya,” ujar Siahaan.

Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian ini sudah dilakukan dua kali. Dalam aksinya yang kedua, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan nomor polisi B 6222 TKY, serta kunci leter L yang digunakan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Siahaan.

Bobol Ruko Bawang Merah di Pasar Induk

Sementara dalam kasus kedua, polisi juga meringkus pelaku pencurian bawang merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku berinisial I (43) mencuri tiga karung bawang merah dari sebuah ruko yang sudah ditutup pemiliknya.

Modus yang digunakan yakni dengan membobol paksa pintu ruko pada malam hari. Bawang hasil curian tersebut kemudian dijual seharga sekitar Rp3 juta.

“Pelaku membuka paksa pintu ruko, dan dari rekaman CCTV kami berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri pakaian yang digunakan. Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, kami berhasil menangkap pelaku,” kata Siahaan.

Laporan pencurian tersebut diterima Polsek Kramat Jati pada 18 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/8/2025/SPKT/Timur/Polda Metro Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu celana panjang warna biru, baju lengan panjang biru, satu buah topi hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan keluarga,” tambah Siahaan.

Pelaku I kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

M.NUR

Tuliskan Komentar