Harmoninews.com (Jakarta Utara) — Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap dua laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tiga orang terduga pelaku yang beraksi di wilayah Kelapa Gading dan Cilincing. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (28/10/2025).
Kasus pertama terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Korban bernama Namin memarkir sepeda motornya di depan rumah seusai pulang bekerja. Tidak lama berselang, korban mendengar suara mencurigakan dan melihat tiga remaja tidak dikenal berusaha membawa kabur kendaraannya.
Korban bersama istrinya berusaha menggagalkan aksi tersebut, hingga dua pelaku berhasil diamankan warga. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, pelaku ketiga kemudian ditangkap di wilayah Cilincing.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K. menyatakan bahwa dua pelaku berinisial J (29) dan A (16) mengaku baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana curanmor. Adapun pelaku S (23) diketahui pernah melakukan aksi serupa di Kelapa Gading dan Cilincing.
“Hasil curian dijual kepada seseorang berinisial KJ di kawasan Tanah Merah. Para terduga pelaku berikut barang bukti kini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kiki.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: • Satu unit sepeda motor Honda Vario (B 4162 TPE)
• Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah milik korban
• Satu kunci letter T
• Satu kunci mata runcing
• Satu buah magnet
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di luar rumah atau area minim pengawasan.
M.NUR
