Polsek Cipayung Tangkap Pengedar Obat Terlarang Tipe G di Pondok Ranggon

Harmoninews.com (Jakarta) – Obat-obatan terlarang type G yang beredar di Cipayung Jakarta Timur cukup meresahkan masyarakat, dan atas dukungan warga setempat, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cipayung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MF yang sudah lama mengedarkan obat-obatan tersebut di daerah Pondok Rangon Kecamatan Cipayung.

Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto, SH, MM Dalam jumpa Persnya pada Kamis 31/7/2025, menjelaskan kronologisnya bahwa,” Pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira 08.30 dengan TKPnya di Jalan TPU Pondok Ranggon RT 07 RW 04 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, penangkapan berawal dari laporan warga.

Kemudian petugas Kepolisian mendapat telepon dari ketua RW bahwa warga Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur rame-rame mendatangi dan menggerebek ke toko obat tersebut, dan tersangka MF kita bawa untuk kita amankan di Polsek Cipayung serta diproses secara hukum lebih lanjut,” Jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, uang sejumlah Rp 90.000,- hasil penjualan obat tersebut, kemudian obat obatan tersebut, diantaranya 842 butir dengan berbagai jenis obat yang tergolong tipe G.
Kemudian kasusnya saat ini kita tangani di Polsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.

Pelaku sudah beroperasi menjual obat terlarang sekitar satu bulan dengan berjualan di sekitar TPU Pondok Ranggon tersebut, konsumennya yang biasa beli adalah masyarakat umum dan pengamen.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka diancam dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta denda 1,5 milyar, tegas Kompol Dwi Susanto, SH, MM.

(M.NUR)

Tuliskan Komentar