Polsek Cilandak Ungkap 3 Kasus Curanmor, Satu Tersangka Diduga Beraksi di 10 TKP

Harmoninews.com (Jakarta) – Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Salah satu tersangka diduga telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara atau TKP.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) pukul 15.00 WIB. Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Cilandak berdasarkan sejumlah laporan polisi dari masyarakat.

Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban. Ia menyebut tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Pada kesempatan sore ini saya menyampaikan pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh tim opsnal Polsek Cilandak dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwarno,” ujar Kompol Gusprihatin.

Dalam salah satu kasus, polisi mengamankan pria berinisial AR terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda PCX. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.32 WIB, dengan nilai kerugian korban ditaksir sekitar Rp35 juta.

Gusprihatin menjelaskan, AR berpura-pura bekerja di warung pecel lele. Setelah beberapa hari, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Polisi kemudian mengamankan AR di kawasan Laladon, Bogor, saat kendaraan itu hendak dijual.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan aksi di 10 TKP. Di antaranya di Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, dan Pasar Minggu,” kata Gusprihatin.

Selain kasus tersebut, Polsek Cilandak juga mengungkap dua kasus curanmor lain di Cilandak Barat dan Karang Tengah, Lebak Bulus. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tersangka lain, salah satunya berinisial SBR, serta menyita barang bukti berupa sepeda motor, mata kunci letter T, kunci letter T, magnet, dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear.

Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cilandak. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan polisi *110* apabila menjadi korban maupun mengetahui tindak pidana.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Comment