Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak oleh Ayah Tiri di Koja

Harmoninews.com (JAKARTA UTARA) –– Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Terduga pelaku merupakan ayah tiri korban yang diketahui berinisial AJ.

Kasat Res PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Laporan sudah kami tindak lanjuti. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara serta melengkapi alat bukti,” ujar Kompol Ni Luh Sri Arsini pada Senin (25/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban yang masih di bawah umur diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya di dalam rumah tempat tinggal mereka.Peristiwa tersebut kemudian diceritakan korban kepada kakak kandungnya beberapa hari setelah kejadian.Keluarga selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada 22 Mei 2026.

Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan dari salah satu kakak korban yang mengaku pernah mengalami tindakan serupa pada tahun 2024.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya hasil visum dari rumah sakit dan keterangan para saksi.

Kasus tersebut disangkakan dengan ketentuan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Comment