Harmoninews.com (Jakarta) – Reskrim Polsek Cakung menangkap sepasang kekasih yang tega menelantarkan bayi laki-laki berusia 7 hari di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini terungkap setelah video dan foto sang bayi viral di media sosial, salah satunya lewat akun Instagram @kabarcakung.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Cakung setelah mendapat laporan warga terkait penemuan bayi di rumah seorang warga di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
“Bayi laki-laki berusia sekitar 7 hari ditemukan warga di salah satu rumah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, pada Senin (14/7) sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Nicolas saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan orang tua kandung bayi tersebut. Keduanya berinisial Ha (29) dan Mr (20), yang diketahui berstatus pacaran dan tinggal bersama di sebuah indekos di Cikarang sejak 2024.
Hubungan tanpa ikatan pernikahan itu dimulai sejak Oktober 2024, hingga akhirnya Ha hamil dan melahirkan bayi laki-laki tersebut di sebuah rumah sakit di Bekasi. Setelah itu, pasangan ini memutuskan membuang bayi mereka karena malu dan merasa belum mampu membiayai sang anak.
“Mereka sengaja memilih rumah seorang Haji yang dikenal Ha di daerah Pulogebang karena merasa orang tersebut mampu merawat bayi. Mereka bahkan meninggalkan secarik surat permintaan agar bayi dirawat,” ungkap Nicolas.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian pelaku, helm, sepeda motor, dan surat yang ditulis tangan. Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal 76B dan 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 305 dan 307 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Beruntung, bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dan saat ini dirawat di RS Duren Sawit.
“Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV di lokasi dan penyelidikan cepat dari Polsek Cakung. Kedua orang tua sudah mengakui perbuatannya dan harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Kapolres.
M.NUR