Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan Anak 15 Tahun sebagai Tersangka Tawuran Maut di Ciracas

Harmoninews.com (JAKARTA) – Kepolisian mengusut kasus tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang anak berusia 15 tahun di kawasan Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2026) petang. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang anak berusia 15 tahun sebagai tersangka.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, menjelaskan bahwa tawuran tersebut diduga berawal dari kesepakatan kedua kelompok remaja untuk bertemu melalui media sosial.

“Dua kelompok anak remaja telah melakukan janjian melalui akun media sosial, kemudian melakukan aksi tawuran di sekitar Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur,” kata Kompol Lina.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, tepatnya di depan Grandessa Town House, Jalan Raya Malaka. Kedua kelompok diketahui datang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam.

Korban Mengalami Luka Bacok di Bagian Leher

Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, saat kedua kelompok bertemu, salah satu kelompok mengejar kelompok korban sambil mengacungkan senjata tajam. Dalam situasi tersebut, seorang anak yang diduga terlibat melakukan pembacokan terhadap korban.

“Salah satu anak yang membawa senjata tajam jenis corbek langsung melakukan pembacokan dari arah depan kepada anak korban sebanyak satu kali, sehingga mengenai dan melukai bagian leher kiri belakang anak korban,” ujar Kompol Lina.

Usai kejadian, kelompok yang diduga melakukan penyerangan meninggalkan lokasi. Sementara itu, korban mengalami pendarahan hingga terjatuh dari sepeda motor.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban menggunakan mobil pikap ke klinik terdekat. Namun, setibanya di klinik, korban dinyatakan meninggal dunia.

Petugas Polsek Ciracas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani autopsi guna mendukung kepentingan penyidikan.

Polisi Periksa 10 Saksi dan Amankan Barang Bukti

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan seorang anak berusia 15 tahun sebagai tersangka.

“Yang sudah kami periksa sebanyak 10 saksi. Kemudian, status perkara saat ini dari penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan kami menetapkan satu anak usia 15 tahun,” kata Kompol Lina.

Selain itu, penyidik mengamankan satu setel pakaian milik anak yang diduga sebagai pelaku untuk kepentingan pembuktian.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pihak, keterlibatan anggota kelompok lainnya, serta hubungan antara korban dan kelompok yang terlibat dalam tawuran tersebut.

Menurut keterangan penyidik, kelompok yang diduga melakukan penyerangan telah bergerak bersama sebelum bertemu dengan korban yang disebut tertinggal dari kelompoknya.

“Untuk pelaku-pelaku ini sudah berkelompok dan kemudian bertemu dengan anak korban. Anak korban itu tertinggal oleh kelompok,” tutur Kompol Lina.

Penerapan Pasal dan Undang-Undang

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau tindak pidana terhadap nyawa atau tubuh sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Salah satu ketentuan yang relevan untuk dikaji adalah Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pemberatan pidana apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian. Ketentuan tersebut perlu dicocokkan dengan rumusan perbuatan dan hasil penyidikan.

Selain itu, penyidik dapat mendalami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Penetapan pasal akhir menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, hasil autopsi, serta fakta hukum lainnya.

Penanganan Perkara Mengedepankan Ketentuan Peradilan Anak

Mengingat korban dan tersangka masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur tata cara penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk hak-hak anak selama proses penyidikan dan pemeriksaan perkara.

Penyidik tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta peran setiap orang dalam peristiwa tersebut. Kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan pergaulan, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

M.NUR

Tuliskan Komentar