Harmoninews.com (Jakarta Timur) Rabu (24/2/2026) – Polres Metro Jakarta Timur merilis pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di SPBU wilayah Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nur Rizal, S.H., S.I.K., M.Hum,. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan tiga orang korban, yakni LH dan AN yang merupakan operator SPBU, serta AK selaku pengawas SPBU. Sementara itu, tersangka berinisial YNA alias A (31), berdomisili di Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tersangka datang ke SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan kendaraan Toyota Vellfire warna hitam dengan nomor polisi L 1 XD.
Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), petugas SPBU melakukan pemindaian barcode (barcode system) sebelum pengisian BBM. Namun, data yang muncul pada mesin EDC tidak sesuai dengan kendaraan yang dibawa tersangka. Dalam sistem terdata sebagai kendaraan Toyota Land Cruiser warna hijau dengan nomor polisi berbeda.
Karena adanya ketidaksesuaian data tersebut, operator SPBU menolak melakukan pengisian BBM. Tidak terima dengan penolakan tersebut, tersangka kemudian terpancing emosi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap ketiga petugas SPBU.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol saat kejadian berlangsung. Sebelum tiba di lokasi SPBU, tersangka diduga telah mengonsumsi minuman keras sehingga dalam keadaan mabuk.
Kapolres menyampaikan bahwa pada awalnya para korban belum membuat laporan polisi. Namun, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur berinisiatif memberikan jaminan keamanan serta pendampingan hukum kepada para korban agar hak-hak hukumnya terpenuhi. Dengan pendampingan tersebut, para korban akhirnya membuat laporan polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit mobil Toyota Vellfire warna hitam, Hard disk rekaman CCTV SPBU.
Barang bukti tersebut digunakan sebagai alat bukti petunjuk atas terjadinya tindak pidana penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Kapolres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sesuai prosedur tidak dapat dibenarkan.
“Kami tegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap petugas yang menjalankan tugas sesuai SOP akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Metro Jakarta Timur memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban.
(M.NUR)
