Harmoninews.com (Jakarta) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur bertindak cepat dalam menanggapi laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial Instagram, melalui akun Kabar Cibubur 24 Jam.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang terjadi di Jl. Gang Meubel RT 015/03 No. 51E, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Merespons informasi tersebut, tim gabungan dari Unit Opsnal Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak ke lokasi pada Jumat malam, 4 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Tim dipimpin langsung oleh AKP Hotman Capandi, S.H., M.H.
Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), keberadaan korban tidak ditemukan di lokasi. Namun, berdasarkan informasi dari warga, inisial H, yang disebut sebagai salah satu pelaku, memang tinggal di alamat tersebut dan sedang berada di luar kota bersama ibunya untuk menghadiri acara keluarga di Klaten, Jawa Tengah.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat serta melakukan upaya untuk menghubungi ibu korban.
Investigasi lanjutan dilaksanakan keesokan harinya, Sabtu malam, 5 Juli 2025 pukul 21.30 WIB, bertempat di Sekretariat RT 015/03, dengan menghadirkan sejumlah pihak, antara lain Ketua RT, tetangga terduga pelaku, dan paman dari H.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap anak.
Keduanya kini telah diamankan untuk pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Timur. Identitas para pelaku masih dalam proses pendalaman, namun keduanya dipastikan berkaitan langsung dengan kejadian yang dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky, menegaskan bahwa kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak dan respons atas keresahan masyarakat.
“Kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyelidikan masih berjalan dan kami pastikan akan ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas. Kepolisian tidak mentoleransi bentuk kekerasan, apalagi terhadap anak,” ujar AKBP Dicky.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Metro Jakarta Timur, yang terus mengedepankan pendekatan perlindungan korban, prinsip keadilan, serta memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
M.NUR