Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal daftar G di kawasan Petamburan 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.F. Hutagalung mengatakan jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah tersebut.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Kombes Pol Reynold dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 14.50 WIB saat operator 110 menerima informasi adanya dugaan penjualan obat keras jenis tramadol di Jalan Petamburan 5, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang.
Tim Opsnal Subnit Narkoba bersama Opsnal Reskrim Polsek Metro Tanah Abang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial SS alias Soni Sanjaya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 lempeng tramadol berisi 20 butir, 20 lempeng trihexyphenidyl sebanyak 200 butir, serta satu unit telepon genggam.
Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Dhimas Prasetyo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan telusuri dari mana barang tersebut diperoleh,” ujar AKBP Dimas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran obat keras ilegal, melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.
“Peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini. Jangan ragu melapor apabila menemukan adanya peredaran obat keras ataupun tindak kriminal lainnya,” tambahnya.
Saat ini polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
(M.NUR)
