Harmoninews.com (Jakarta) – Insiden berdarah terjadi di kawasan Jalan H Jenih, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025) malam. Seorang pria berinisial FF (36) tewas usai terlibat cekcok dengan sesama juru parkir. Pelaku yang diketahui berinisial AN (24), berhasil diamankan oleh warga dan pihak kepolisian tak lama setelah kejadian.
Menurut laporan dari Polsek Ciracas, peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku mengenai pembagian waktu jaga parkir di sebuah minimarket. Awalnya, korban meminta jatah parkir malam kepada pelaku, yang bekerja sebagai juru parkir di Toko Alfamart. Permintaan semula disetujui, namun korban kembali mengubah kesepakatan dengan mengklaim adanya aturan baru soal jam parkir malam.
“Korban sempat ditelepon dan ditegur oleh rekan pelaku yang mengelola kas parkiran. Diduga merasa tersinggung, korban kemudian marah dan memicu pertengkaran fisik yang sempat dilerai pengunjung,” jelas Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto, SH, MH.
Setelah kejadian itu, pelaku pulang ke rumah namun diikuti oleh korban yang membawa batu bata. Merasa terancam, pelaku lantas mengambil pisau dari gerobak penjual kebab dan mendatangi korban. Perkelahian kembali terjadi, dan pelaku secara membabi buta menusukkan pisau ke perut dan kepala korban.
Usai kejadian, korban sempat meminta bantuan pedagang chicken wing di sekitar lokasi untuk dibawa ke RS Harapan Bunda. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Pelaku yang berusaha kabur akhirnya ditangkap warga dan diamankan oleh anggota Polsek Ciracas. Barang bukti berupa satu bilah pisau, celana jeans, dan kaus hitam telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Ciracas telah menahan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menyita barang bukti. Jenazah korban juga telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan visum dan autopsi.
“Pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum dan kami pastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Rohmad Supriyanto.
Kasus ini ditangani sebagai tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
M.NUR