Harmoninews.com (Surakarta) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta, Jumat (30/01) melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada petugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta, sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum menjelang pemberlakuan regulasi baru tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di aula Laras Djiwo Rutan Surakarta, dalam pemaparan materi, Kepala Bapas Surakarta, Unggul Widiyo Saputro menjelaskan secara garis besar perubahan dan pembaruan penting dalam KUHP dan KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan sistem pemasyarakatan, pembinaan klien pemasyarakatan, serta alternatif pemidanaan yang lebih mengedepankan keadilan restoratif.
Kepala Bapas Surakarta juga menekankan peran strategis pemasyarakatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, mulai dari pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga penguatan fungsi pembimbingan dan pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi warga binaan mengenai hak dan kewajiban hukum mereka ke depan.
Kepala Rutan Surakarta, Bhanad Shofa Kurniawan menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Bapas Surakarta dan Rutan Surakarta dalam memberikan edukasi hukum kepada para petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan aturan baru yaiu KUHP dan KUHAP baru. Dalam kesempatan ini, petugas Bapas Surakarta juga memberikan sosialisasi mengenai Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan Asesmen Resiko Residivisme Indonesia (RRI) bagi petugas pemasyarakatan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami substansi dan semangat pembaruan KUHP dan KUHAP khususnya terkait tugas pemasyarakatan, sehingga mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
(M.NUR)
