Harmoninews.com, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Untirta (IKA Untirta) dan Director Law Firm ABP melakukan pertemuan dengan pihak PT. Chandra Asri di Hotel Mulia Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas kerjasama advokasi hukum litigasi yang telah berjalan antara Law Firm ABP dengan PT. Chandra Asri Alkali.
Pada pertemuan tersebut Edi Riva’i selaku Direktur PT. Chandra Asri Pasific dan Direktur PT. Chandra Asri Alkali menyampaikan bahwa PT. Chandra Asri Pasific (Tbk) sedang melakukan pengembangan investasi sebesar US$ 1 Miliar atau setara Rp 15,71 Triliun dalam bentuk proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) yang akan dibangun di Kota Cilegon, Banten, dengan estimasi pembangunan konstruksinya akan mulai berjalan pada awal tahun 2025.
Proyek pabrik CA-EDC ini akan dikelola oleh anak usaha PT. Chandra Asri yaitu PT. Chandra Asri Alkali (CAA), yang akan memiliki kapasitas produksi sebesar 400.000 ton per tahun untuk kaustik soda basah dan 500.000 ton per tahun untuk ethylene dichloride (EDC). Kaustik soda basah merupakan bahan yang banyak digunakan dalam proses pemurnian alumina dan nikel, terutama dalam komponen baterai kendaraan listrik (EV). Sementara itu, EDC adalah bahan utama pembuatan polyvinyl chloride (PVC) yang digunakan di berbagai sektor konstruksi, seperti pipa plastik.
Pada pertemuan tersebut Edi Riva’i juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak baik pemerintah daerah dan element masyarakat serta menekankan pentingnya pengawalan proyek oleh Satgas Investasi untuk meminimalisir potensi gangguan sosial di wilayah sekitar pabrik agar pelaksanaannya lebih terkontrol, baik dari segi perizinan, dampak sosial, maupun pengelolaan lingkungan sehingga pembangunan pabrik dapat berjalan dengan kondusif dan proses produksi dapat segera terealisasi.
Asep Abdullah Busro selaku Ketua Umum IKA Untirta dan Director Law Firm ABP mengapresiasi penambahan investasi PT. Chandra Asri dan berkomitmen untuk mendukung penuh dan mengawal proses pembangunan pabrik CA-EDC hingga tuntas memasuki tahap operasional produksi, realisasi dukungan tersebut antara lain dengan melakukan advokasi hukum secara komprehensif terhadap PT. Chandra Asri Alkali maupun Vendor perusahaan yang ditunjuk melakukan pembangunan pabrik tersebut serta akan membantu memfasilitasi komunikasi dengan berbagai stakeholder terkait baik Pemerintah Daerah, Institusi Penegak Hukum maupun element masyarakat agar ekosistem lingkungan selama proses pembangunan pabrik dapat tetap kondusif.
Asep Abdullah Busro juga memyampaikan bahwa Pembangunan pabrik CA-EDC ini diharapkan dapat memberikan nilai kemanfaatan luas baik bagi sektor industri dalam memenuhi kebutuhan bahan baku CA-EDC di pasar domestik, memberi manfaat peningkatan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah serta bermanfaat bagi masyarakat dengan menyerap banyak tenaga kerja lokal dari daerah Banten.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut H. Ali Mujahidin selaku Ketua Umum PB Al-Khairiyah dan Pimpinan Universitas Al-Khairiyah yang turut mendukung pembangunan pabrik CA-EDC tersebut.