Patroli Dialogis Dan Penempelan Sticker Himbauan Kamtibmas Mudik Lebaran 2025

Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Polsek Johar Baru, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Galur Aiptu Baktiar Emri bersama FKDM, Pokdarkamtibmas, Ketua RW, dan Ketua RW, melaksanakan Patroli Dialogis dan Pemasangan Sticker Himbauan Kamtibmas Mudik Lebaran di beberapa tempat di Wilayah Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Kamis (13/03/2025).

Sticker atau Pamflet Himbauan tersebut berisi Stop Tawuran :
– KJP di cabut bagi pelajar Pelaku Tawuran.
– Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951
barang siapa kedapatan membawa senjata tajam/senjata api tanpa izin dapat di pidana hukuman penjara 10 tahun
– Pasal 170 Ayat 1 dan 358 KUHP
Barang siapa bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana penjara 5 tahun 6 bulan.
– Pamflet bertuliskan STOP !!! TAWURAN
– Anda Mudik ? jangan Lupa Lapor RT/RW hati- hati pencurian Rumah Kosong

Sticker atau Pamflet Himbauan di tempel ditempat yang mudah terlihat oleh warga masyarakat. Penempelan Sticker dilaksanakan antara lain di Jalan Galur Selatan, Kantor Kelurahan Galur dan Balai Warga RW 06 Galur.

Penempelan Sticker tersebut bertujuan untuk mengingatkan warga masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pidana dan sebagai orang tua untuk tetap mengawasi anak-anaknya jangan sampai terlibat dan terprovokasi aksi tawuran. Selain itu Aiptu Baktiar Emri juga mengatakan bila membutuhkan bantuan Polisi segera hubungi Polsek Johar Baru, Call Center 110 atau nomor HP anggota Binmas yang tertera di Sticker.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

M.NUR

Tuliskan Komentar