Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dan patroli stasioner di sejumlah titik rawan pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Hasilnya, polisi mengamankan 12 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan serta dua orang yang diduga terkait pelanggaran hukum.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB itu melibatkan 149 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan polsek jajaran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Operasi cipta kondisi ini kami lakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran, balap liar, peredaran narkoba hingga kejahatan jalanan pada jam-jam rawan malam hingga dini hari,” kata Kombes Reynold dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Patroli menyasar sejumlah wilayah di Jakarta Pusat, mulai dari Gambir, Tanah Abang, Menteng, Sawah Besar, Kemayoran, Senen, Cempaka Putih hingga Johar Baru.
Dalam operasi tersebut, Polsek Metro Gambir mengamankan empat sepeda motor yang tidak dilengkapi surat kendaraan sah. Sementara Polsek Metro Menteng mengamankan lima sepeda motor tanpa dokumen lengkap, termasuk satu kendaraan tanpa pelat nomor.
Selain itu, Polsek Sawah Besar turut mengamankan tiga unit sepeda motor yang tidak dilengkapi STNK maupun pelat nomor kendaraan.
Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial HM di kawasan Jalan KS Tubun, Tanah Abang, karena kedapatan membawa 20 butir tramadol. Sedangkan di wilayah Menteng, seorang pria berinisial RS diamankan karena membawa minuman keras jenis ginseng leci.
“Seluruh kendaraan dan orang yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran terkait,” ujar Reynold.
Ia menegaskan situasi wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat selama pelaksanaan patroli terpantau aman dan kondusif.
Reynold juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan kepolisian 110 agar cepat ditindaklanjuti,” tutupnya.
(M.NUR)
