Harmoninews.com (Tangerang) – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selasa (3/2/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 difokuskan pada penanggulangan penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika yang merusak tatanan sosial.
“Operasi Pekat Jaya 2026 kami laksanakan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, salah satunya penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (26) dan HJ (35). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah warung nasi uduk di kawasan Kosambi serta di sebuah kontrakan di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 4,67 gram dengan perkiraan akan meraup hasil penjualan kurang lebih sekitar kurang lebih 7 juta rupiah, yang terdiri dari:
1. Satu paket sabu seberat 1,12 gram;
2. Enam belas paket sabu dengan total berat 3,55 gram;
3. Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba dengan melaporkan segala bentuk hal mencurigakan tentang gangguan kamtibmas melalui call center kami di 110,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menyatakan bahwa pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Kompol Rabiin.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana berat. Dengan berhasil mengungkap peredaran sabu berat 4,67 gram berhasil menyelamatkan kurang lebih 50 jiwa dari bahaya narkotika.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan kejahatan jalanan lainnya.
(M.NUR)
