Operasi Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Ungkap Jaringan Narkoba Pekanbaru-Jakarta

Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berasal dari Pekanbaru, Riau, dan akan diedarkan di wilayah Jakarta serta Depok. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial Y.N. (39) dan R.F. (39). Keduanya diamankan di sebuah kamar Hotel G Jakarta pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” ujar AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si., Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan Y.N. dan R.F. di kamar 612.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,35 gram.

Selain itu, petugas menyita 300 butir pil warna pink berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram, 100 butir pil warna pink berlogo granat dengan berat bruto 38,64 gram, serbuk warna pink yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 52,81 gram, serta pecahan pil warna pink dengan berat bruto 8,18 gram.

Polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik serta dua unit telepon seluler.

“Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok. Dari hasil penyelidikan sementara, barang tersebut diperoleh dari wilayah Pekanbaru, Riau,” kata Wisnu.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos milik Y.N. di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52,35 gram, serta satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 410 gram.

Wisnu menjelaskan, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika. Atas pekerjaan tersebut, Y.N. dan R.F. disebut dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta.

“Terhadap kedua tersangka masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” ujar Reynold, Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subpasal 20 tentang KUHP juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Metro Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memerangi peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Jangan ragu untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kapolres.

(M.NUR)

Tuliskan Komentar