Harmoninews.com (JAKARTA) – Pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Sinar Samudra Stevedoring, M. Syafii, melayangkan laporan dan permohonan pemeriksaan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan RI terkait dugaan intimidasi, tekanan, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan KSOP Kelas II Marunda,Cilincing Jakarta Utara, Rabu (26/8/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan agar dugaan tindakan yang dialaminya dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional oleh pihak yang berwenang.
Dalam laporan yang disampaikan, M. Syafii menyebut dua pihak yang perlu diperiksa, yakni YMP, S.E.,Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Bongkar Muat, dan Perkapalan (KBBP) KSOP Kelas II Marunda, serta seorang staf bernama SBG yang disebut dalam pertemuan dengan panggilan “Pak Luga”.
Menurut Syafii, persoalan tersebut bermula saat dirinya bersama tiga orang staf PT Sinar Samudra Stevedoring menghadiri pertemuan di kantor KSOP Kelas II Marunda pada Rabu 19 Agustus 2026.
Pertemuan berlangsung di sebuah ruangan khusus di area Seksi KBBP.Dalam pertemuan tersebut, Syafii mengaku mendapatkan perlakuan dan pernyataan yang menurutnya menimbulkan tekanan terhadap dirinya maupun keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan.
M. Syafii menyampaikan salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan pernyataan yang menyebut dirinya sebagai orang yang “tidak beretika”. Syafii menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena dianggap merendahkan dirinya sebagai pelaku usaha dan tidak mencerminkan komunikasi profesional dalam pelayanan pemerintahan, “ujar M. Syafii pada Kamis (27/8/2026).
Hal yang paling menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan adanya pernyataan yang dikaitkan dengan kelancaran pelayanan, pengawasan, dan kegiatan usaha perusahaan.
Syafii menyebut dirinya mendapat tekanan terkait keberadaan karyawan lama perusahaan. Ia meminta pihak berwenang memeriksa apakah terdapat hubungan antara pelayanan atau pengawasan KSOP dengan permintaan untuk mengganti atau memberhentikan karyawan perusahaan.
“Jika benar pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitas sebagai bagian dari pelayanan atau pengawasan pemerintah, tentu harus diperiksa secara serius,” tegas M. Syafii.
Syafii juga melaporkan dugaan pemeriksaan telepon seluler miliknya dan/atau karyawan ketika berada di ruangan Seksi KBBP.
Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui siapa yang memerintahkan, apa dasar kewenangannya, tujuan pemeriksaan, serta apakah terdapat akses atau pengambilan data dari perangkat tersebut.
Minta CCTV dan Saksi Diperiksa:
Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Syafii meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti dan pihak terkait.
Di antaranya pemeriksaan terhadap para Terlapor, Pelapor dan tiga orang staf yang hadir dalam pertemuan, CCTV apabila masih tersedia, daftar tamu, catatan kegiatan pada 19 Agustus 2026, serta dokumen dan komunikasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ia juga meminta agar kemungkinan adanya pelaku usaha lain yang mengalami persoalan serupa dapat diperiksa apabila diperlukan.
“Laporan ini saya sampaikan bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Saya meminta agar fakta sebenarnya diperiksa secara objektif,” kata M. Syafii.
Syafii menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menentukan apakah dugaan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau dugaan tindak pidana tertentu.
Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan transparan dan tidak menimbulkan tindakan balasan terhadap dirinya maupun perusahaan.
“Apabila tidak terdapat pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi sarana klarifikasi dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pungkas M. Syafii.
Dalam laporan tersebut, Syafii juga meminta agar kegiatan usaha PT Sinar Samudra Stevedoring tetap memperoleh pelayanan pemerintahan secara profesional dan objektif selama proses pengaduan berlangsung.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait intimidasi bongkar muat barang milik PT. SSS, inisial YMP itu semua kewenangan Kepala KSOP 2 Marunda langsung tanyakan ke beliau karena pembuatan keputusan bukan di saya,” ujarnya.
M.NUR
