Harmoninews.com (Jakarta Pusat) — Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan konflik sosial serta tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Sawah Besar di pimpin oleh Kanit Samapta IPTU Safrizal, melakukan kegiatan mediasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tiang Seng, Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Mediasi dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas ringan yang melibatkan satu unit bus PO Dewi Sri dengan sejumlah sepeda motor yang sedang terparkir. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun terjadi kerusakan material pada kendaraan dan tenda milik warga. Kegiatan mediasi bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, adil, dan humanis sesuai prinsip Polri Presisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah yang tepat dalam kasus kecelakaan ringan. “Polri hadir untuk memberikan solusi yang berkeadilan. Mediasi menjadi sarana agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik lanjutan, selama tidak ada korban jiwa,” ujar Reynold.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan S., S.Sos., M.H. menekankan bahwa jajarannya mengedepankan pendekatan problem solving di tengah masyarakat. “Kami memastikan hak dan kewajiban para pihak terpenuhi. Dalam mediasi ini, pengemudi bus menyatakan kesediaannya mengganti seluruh kerugian material sesuai kesepakatan bersama,” kata Rahmat.
Pada akhir mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak korban bersedia menunggu proses penggantian kerugian, sementara pengelola bus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang timbul. Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak guna mencegah kecelakaan serupa di kemudian hari.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR
