Harmoninews.com (Lebak – Banten) – Satuan Unit Intel Kodim 0603/Lebak berhasil menyita ratusan botol miras ilegal di daerah Gunung Kencana Kab. Lebak.
Demikian disampaikan Dandim 0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos., saat menggelar Konferensi Pers tentang hasil penyitaan berbagai jenis miras ilegal, Sabtu (01/07/2023).
Dandim menjelaskan, Miras ilegal berhasil diamankan Unit Intel Kodim 0603/Lebak bermula dari adanya laporan warga tentang adanya miras ilegal di salah satu Warung Kampung Lembak Cempaka Desa Gunung Kencana, Kec. Gunung Kencana Kab. Lebak.
“Berdasarkan laporan tersebut personel unit Intel kodim 0603/Lebak beserta satuan Subdenpom Lebak dipimpin oleh Lettu Inf Sandi Nuryadi melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga penjual miras,” jelas Dandim.
Dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil diamankan 2 orang terduga pelaku berinisial SP (35) dan DD (39) berikut barang bukti berupa 15 Karton miras dan 159 botol miras berbagai jenis dan merk.
Keterangan sementara dari kedua terduga pelaku mengaku bahwa mereka sampai saat ini masih menjual eceran dan mendapatkan barang dari daerah Tangerang dan Serang.
Langkah-langkah operasi penindakan yang dilakukan oleh Kodim 0603/Lebak terhadap peredaran miras ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Lebak merupakan salah satu wujud implementasi tugas pokok TNI untuk membantu tugas Pemerintahan Daerah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual miras ilegal, apalagi mengkonsumsi miras. Karena sering menimbulkan masalah kriminalitas, maka kami mengambil tindakan,” pungkas Letkol Arh Erik.
(M.Nur, Pendam III/Siliwangi)