Korban Penganiayaan Tania Berhasil di Ringkus Oleh Tim Reskrim Polsek Tigaraksa

Harmoninews.com (Tanggerang) – 19 Agustus 2025 Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan sadis terhadap Tania yang terjadi di kecamatan Tiga Raksa Kabupaten Tangerang Banten yang di lakukan oleh Ryan Sulaiman alias Merkin
umur 26 tahun di Rumah Kontraknya .

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Ahmad Dasuki menjelaskan peristiwa yang menimpa Tania terjadi pada hari Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 3.00 WiB di rumah kos tersangka yang berada di KP Kaluwung DS Cisereh kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

” Ada pun kronologi kejadiannya bermula cekcok tentang asmara dan perasaan akhirnya Ryan spontan memukul korban dengan tangan kiri akibat pemukulan tersebut mata Tania luka lebam,pipi bengkak, tulang hidung retak dan telinga kanan jadi budek , Tante Ryan bernama Dewi yang kebetulan lagi bantu beres-beres rumah melihat langsung kejadian tersebut.

Dalam penyergapan yang di lakukan oleh Polsek Tigaraksa dan jajarannya kepada Ryan Sulaiman alias Merkin terjadi pada hari Senin 18 Agustus 2025 di kosnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit, senpi , kunci T 6 biji , pelek motor, knalpot, timbangan sabu, 5 paket sabu – sabu dan kunci duplikat lainnya.

Habibah Binti Ganna pemilik LBH Chakra Bersatu di sela-sela kesibukannya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tigaraksa yang berhasil mengamankan Ryan Sulaiman alias Merkin yang merupakan seorang residivis dan DPO ini merupakan pencapaian yang sangat penting bagi Polsek Tigaraksa Tangerang .

Dengan terungkapnya kasus ini Polsek Tigaraksa Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan yang paling terpenting adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat Tangerang khususnya masyarakat Tigaraksa.

M.NUR

Tuliskan Komentar