Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran proses hukum dengan melaksanakan pengamanan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Sebelum pelaksanaan sidang, Polri menggelar apel pelayanan pengamanan yang dipimpin oleh AKP Martua Doli, S.H., selaku Kanit Intelkam Polsek Kemayoran. Apel tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta kesiapan personel dalam melaksanakan tugas pengamanan secara profesional dan sesuai prosedur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. menyampaikan bahwa pengamanan sidang merupakan bagian dari tanggung jawab Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung kelancaran proses peradilan.
“Polri berkomitmen mendukung proses hukum dengan memberikan pengamanan yang profesional dan humanis. Tujuannya agar persidangan dapat berjalan lancar serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak,” ujar Reynold.
Dalam arahannya saat apel, pimpinan apel menekankan kepada seluruh personel agar menjaga sikap dan penampilan, tidak membawa senjata api, serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Dr. Agung Ardiyansyah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan oleh personel gabungan guna memastikan situasi tetap kondusif di lingkungan pengadilan.
“Kami menurunkan personel gabungan untuk melakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup. Koordinasi antarpetugas terus dilakukan agar aktivitas persidangan maupun pelayanan publik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berjalan dengan baik,” kata Agung.
Sebanyak 31 personel diterjunkan dalam kegiatan pengamanan tersebut, terdiri dari personel Polsek Kemayoran dan Samapta Polda Metro Jaya. Hingga persidangan berlangsung, situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpantau aman dan terkendali.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR
