Harmoninews.com (Jakarta) – Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban menyusul dugaan promosi minuman beralkohol yang menggunakan simbol agama dan menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendra di Lobby Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026). Ia mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Utara bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), unsur TNI-Polri, serta organisasi kemasyarakatan setelah peristiwa yang terjadi pada Minggu malam.
“Jakarta Utara menyikapi dengan cepat perkembangan kejadian tersebut. Kami berharap masyarakat tetap tenang, menjaga situasi wilayah agar tetap aman, nyaman, dan kondusif, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat.
Sementara itu, Ketua MUI Jakarta Utara, KH.Ahmad Ibnu Abidin,Lc bersama organisasi kemasyarakatan Islam di Jakarta Utara mengecam dugaan penggunaan simbol agama dan ayat suci Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol.
Menurutnya, tindakan tersebut dinilai dapat merendahkan, melecehkan, dan mengeksploitasi identitas agama. MUI meminta aparat penegak hukum memproses perkara secara cepat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga ketenangan, keamanan, dan kondusivitas masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Oki Waskito, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan resmi dari MUI Kecamatan Pademangan pada Senin sore, setelah peristiwa tersebut viral di media sosial.
“Laporan polisi langsung kami tindak lanjuti. Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi, mengumpulkan barang bukti, termasuk bukti elektronik, untuk kepentingan pembuktian,” kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi dan masih menjadwalkan pemeriksaan tambahan, termasuk saksi ahli pidana.
Polisi juga telah mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang perempuan berinisial R dan seorang laki-laki berinisial E, yang saat ini berada di Polres Metro Jakarta Utara.
Penyidik berencana menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menjaga kerukunan antarumat beragama selama proses hukum berlangsung.
M.NUR
