Kasi Propam Polres Metro Jakarta Utara Berikan Arahan Terkait Kode Etik dan Disiplin Anggota Polri

Harmoninews.com (Jakarta Utara) – Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol I Gede Ngurah Sukeratha, S.H., M.H., memberikan arahan kepada personel Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (3/10/2025).

Dalam arahannya, Kompol Sukeratha menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ia menjelaskan bahwa kode etik bukan hanya pedoman perilaku, tetapi juga menjadi landasan dalam menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Selain itu, sosialisasi juga menyoroti peran Seksi Propam sebagai fungsi pengawasan di tingkat Polres. Propam berperan memastikan setiap anggota Polri mematuhi aturan, menjunjung tinggi disiplin, serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Propam bukan hanya melakukan penindakan, tapi juga pengawasan dan pencegahan agar setiap anggota tetap berjalan sesuai aturan. Disiplin adalah fondasi utama dalam menjaga profesionalisme Polri,” ujar Kompol Sukeratha.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran personel tentang pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, sehingga kehadiran Polri semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.

M.NUR

Tuliskan Komentar