Harmoninews.com (Jakarta) — Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, memberikan klarifikasi terkait penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/I/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ tertanggal 5 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Perkara tersebut melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial R (37) yang dilaporkan oleh T atas dugaan pencurian sebuah telepon genggam.
Kompol Andry menjelaskan, pada saat kejadian,Terlapor R datang ke Polsek Koja bersama anaknya yang masih berusia delapan tahun, AR. Proses penanganan perkara yang dilakukan Polsek Koja saat ini baru tahap lidik klarifikasi bukan pemeriksaan Tersangka.
Penyidik Polsek Koja tidak pernah melakukan BAP/Klarifikasi terhadap anak terlapor sampai 3 jam, keberadaan anak tersebut ada di Polsek Koja karena dibawa oleh Terlapor (ibunya) bukan atas undangan dari Polsek Koja. Anak terlapor terlihat di CCTV dan ada di TKP serta disebut oleh para saksi yang telah di periksa di Polsek Koja sebanyak 3 orang maka penyidik hanya bertanya kepada anak tersebut terkait warna dan jumlah hp terlapor dan dijawab bahwa hp terlapor berjumlah 1 berwarna orange hanya itu.
“Pertanyaan tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan kesesuaian barang yang dilaporkan, meskipun kami juga telah memiliki bukti berupa rekaman CCTV. Tidak ada undangan/panggilan dan pemeriksaan klarifikasi/BAP terhadap anak,” ujar Kompol Andry saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Menurut Kompol Andry, selama berada di Polsek Koja, AR selalu didampingi oleh orang tuanya dan tidak pernah berada di kantor polisi seorang diri.
“Kami bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).Prinsip perlindungan anak tetap menjadi perhatian utama dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.
Terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat, Kompol Andry mengimbau agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi yang menyudutkan salah satu pihak apalagi memfitnah
Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan.
Ia juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan serta evaluasi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Andry.
(M.NUR)
