Harmoninews.com (Jakarta Utara) – Sebanyak puluhan warga eks Kampung Bayam akhirnya menerima kepastian hunian dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Selasa (29/7/2025). Dalam kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Kontrak Sewa Hunian yang digelar di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, para warga menerima langsung kunci unit tempat tinggal baru mereka.
Acara tersebut dihadiri jajaran TNI, Polri, pemerintah daerah, serta perwakilan warga yang sebelumnya tinggal di hunian sementara Rusun Nagrak. Turut hadir pula Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., yang memberikan pesan penting terkait keamanan dan pemahaman hukum dalam proses relokasi ini.
Direktur Bisnis dan Operasional PT Jakpro, I Gede Adi Adiyana, memastikan seluruh unit hunian telah siap ditempati dan akan bebas biaya sewa hingga 31 Desember 2025.
” Kami ingin memastikan relokasi ini berjalan tertib dan tanpa beban tambahan bagi warga. Tidak ada pungutan biaya sewa sampai akhir tahun ini. Kontrak harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Adi.
Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, M.Si., menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menjamin hak warganya atas tempat tinggal yang layak. Ia juga memastikan bahwa warga tidak akan dipaksa menandatangani kontrak jika belum siap.
“Enam bulan bebas sewa tidak akan dihitung sebagai utang. Anak-anak warga yang pindah akan difasilitasi dalam urusan sekolah, dan warga diberi ruang untuk memanfaatkan lahan sekitar hunian untuk berkebun,” katanya.
Menariknya, hasil kebun warga nantinya akan ditampung oleh PT Jakpro dan dipasarkan ke berbagai pasar tradisional sebagai bentuk dukungan ekonomi kerakyatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengimbau agar seluruh warga memahami isi kontrak secara menyeluruh.
” Kalau belum paham, jangan ragu bertanya. Kalau belum sepakat, itu hak warga. Tugas kami adalah menjaga agar proses ini berlangsung aman dan adil,” tegasnya.
Dalam sesi dialog, terjadi dinamika pendapat dari warga. Salah satu tokoh warga, Bapak Harianja, menyatakan sebagian warga merasa proses sosialisasi dilakukan terlalu cepat. Namun, perwakilan warga lainnya, Ibu Shelly, mengungkapkan bahwa sebanyak 47 kepala keluarga telah siap menandatangani kontrak dan kembali ke hunian baru.
Merespons perbedaan pendapat itu, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh proses dan janji dalam kegiatan ini direkam secara resmi dan menjadi dasar pertanggungjawaban bersama.
Kegiatan yang berlangsung aman dan tertib ini menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelesaikan masalah hunian eks Kampung Bayam secara manusiawi, berkeadilan, dan transparan.
M.NUR