Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kayu Putih Ditunda Akibat Penolakan Warga

Harmoninews.com (Jakarta) – Rencana eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan seluas ±180 meter persegi di Jalan Waringin Raya No. 29/30, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (30/7/2025), terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan menyusul adanya penolakan dari perwakilan warga yang menilai objek eksekusi berbeda dengan data dalam sertifikat.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 19/2024 Eks/PN JKT.TIM Jo. 116/Pdt.G/2022/PN JKT.TIM Jo. 517/PDT/2023/PT DKI. Kegiatan pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur AKBP Rachmat Eko Mulyadi, S.Sos, dengan melibatkan 118 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, Damkar, pihak kelurahan, dan tenaga kesehatan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, juru sita PN Jakarta Timur membacakan penetapan eksekusi di hadapan pihak keluarga penghuni. Namun, sekitar 40 orang yang mengatasnamakan Satgas Pengawalan Perwujudan Perpres No. 5 Tahun 2025 melakukan aksi penolakan dengan membentangkan spanduk. Mereka menilai objek eksekusi berada di zona terbuka biru yang seharusnya diperuntukkan untuk saluran air atau kanal, sehingga tidak bisa disertifikatkan.

“Setelah koordinasi antara juru sita, aparat keamanan, dan pihak pengacara pemohon, diputuskan eksekusi ditunda karena situasi kurang kondusif,” jelas AKBP Rachmat Eko Mulyadi.

Pihak Kecamatan dan Kelurahan Kayu Putih meminta agar PN Jakarta Timur menyampaikan surat resmi terkait rencana penertiban bangunan di jalur hijau Jalan Waringin yang dapat dibarengi dengan pelaksanaan eksekusi. Meskipun ditunda, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali.

M.NUR

Tuliskan Komentar